Little Known Facts About judol.
Little Known Facts About judol.
Blog Article
Penyebaran narkoba kini tidak hanya terjadi di tempat-tempat umum, tetapi juga melalui platform electronic dan media sosial, menjadikannya semakin sulit dikendalikan.
Pemberantasan di sisi hilir seperti yang dilakukan Kementerian Kominfo dengan memblokir situs dan konten judol memang penting. Namun, sebanyak apa pun pemblokiran, penghapusan, pemutusan konten judol, langkah itu tidak efektif apabila tidak diiringi dengan penindakan tegas terhadap bandar atau sumber pembuat situs judol. Situs judol akan dengan sangat mudah bersalin rupa, muncul, dan muncul lagi.
Di samping itu, juga terjadi sejumlah fenomena phising atau penyusupan konten judi online ke dalam sejumlah System pemerintahan dan Pendidikan.
Dengan adanya pengawasan yang lebih terstruktur dan transparan, Komdigi berharap dapat mempercepat proses penanggulangan judi online dan mempersempit ruang bagi praktik ilegal tersebut.
La Croix de Lorraine est l'emblème du gaullisme combattant, devenu celui de la Résistance et après la guerre du gaullisme comme parti politique.
Lebih lanjut, evaluasi ini juga akan memperhatikan sistem pengawasan yang lebih ketat. Dalam beberapa kasus sebelumnya, tim pemblokiran tidak mampu mengatasi celah yang dimanfaatkan oleh operator judi untuk terus beroperasi.
Orang yang melanggar aturan itu bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ”Selama dokumennya lengkap, misalnya izin kerja, visa juga jelas, sebenarnya tidak ada masalah,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Teguh berharap orang tua dan anak lebih memahami lagi terkait bahaya judi online. Sehingga, kata dia terlindungi dari aktivitas electronic yang merugikan tersebut.
Sigit menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan upaya untuk melemahkan infrastruktur finansial click here para pelaku judi online yang memanfaatkan sistem pembayaran internasional dan System teknologi untuk menjalankan bisnis mereka di Indonesia.
Kapolri menjelaskan bahwa judi online juga banyak melibatkan jaringan internasional yang memanfaatkan System pembayaran electronic dan media sosial untuk beroperasi.
"Kerja sinergi dan kolaboratif dalam perkembangan teknologi informasi akan mengoptimalkan hasil dari penegakan hukum dan pengungkapan kasus judi online," tambahnya.
"Lalu penyidik juga menyita uang senilai Rp112 juta rupiah yang diduga uang ini dari hasil perjudian online," tuturnya.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pemblokiran judi online dilakukan secara profesional, bebas dari pengaruh negatif apa pun. Evaluasi ini akan melibatkan semua aspek, mulai dari proses seleksi hingga pengawasan yang lebih ketat,” ujar Meutya.
Pernyataan ini menunjukkan ketegasan Kapolri untuk membersihkan institusi kepolisian dari segala bentuk keterlibatan dalam judi online, serta komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban tanpa kompromi.